Konten Digital Yang Bisa Terjerat Hukum

    Konten Digital Yang Bisa Terjerat Hukum
    Konten Digital Yang Bisa Terjerat Hukum

    Saat ini seakan semua orang bisa menjadi wartawan berkat banyak platform media sosial yang ditawarkan mulai dari Facebook, Instagram, Youtube, hingga TikTok.

    Melalui smartphone, mereka bisa merekam atau memotret beragam kejadian yang sedang berlangsung di dekatnya atau informasi timeless lainnya yang kemudian dijadikan konten dan dibagikan lewat akun medsosnya.

    Lewat medsos ini pun proses dan penyebaran informasinya lebih cepat bahkan bisa menjadi viral dibandingkan dengan berita-berita yang disuguhkan dari media-media mainstream.

    Namun yang jadi permasalahan, konten yang dibagikan tersebut belum pasti terpercaya atau tidak dan kerap banyak dari mereka yang asal membagikan saja tanpa mengkhawatirkan adanya dampak dari konten yang dibagikan tersebut.

    Pendim0716/Demak

    demak jateng
    Muhammad Makruf

    Muhammad Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 03/Wonosalam Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Ibu-Ibu Jadi Sasaran Komsos Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Tes Urine Kepada Prajuritnya
    Danwing Udara 5 Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-3 Koopsudnas
    Kasdim Mimika Hadiri Kegiatan Musyawarah Cabang 1 PC 2422 GM FKPPI Kabupaten Mimika
    Athan RI-Doha Gelar Pembinaan Diaspora Indonesia di Qatar

    Tags